SIM Card Prabayar Kamu Belum Diblokir? Ini Alasannya


Jebrettt.com, Jakarta - Hingga 14 Maret 2018 tercatat 351.595.558 nomor seluler prabayar yang tervalidasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan dengan akhir Februari lalu, yang mencapai 294 juta pendaftar.
Batas akhir registrasi adalah 28 Februari 2018. Setelah melalui tenggat, pemblokiran oleh operator pun dimulai per 1 Maret terhadap nomor yang belum tervalidasi.
Telkomsel misalnya, menurut Kumparan (19/3), mengaku sudah memblokir 13 juta nomor seluler prabayar, Indosat telah memblokir sebanyak 11,6 juta nomor, dan XL ada 9,6 juta nomor yang diblokir.
Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran tidak akan dilakukan dalam satu waktu sekaligus, melainkan secara bertahap.
Tahap pertama pemblokiran dimulai dengan pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS) yang akan berlaku hingga 31 Maret 2018. Sepanjang periode itu, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi.
Bila tidak juga registrasi hingga 14 April 2018, maka setelahnya akan dilakukan pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk. Jika belum juga registrasi hingga 29 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 akan ditambah dengan pemblokiran layanan internet.
Artinya, nomor tersebut diblokir total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Menurut penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI), Ahamd M. Ramli, kartu yang sudah non-aktif, atau telah diblokir sepenuhnya, tidak bisa lagi dipulihkan.
Tahapan lengkap pemblokiran kartu SIM dapat dilihat pada infografik berikut.

DPR bahas isu kebocoran data pengguna

Menyikapi kabar kebocoran data yang terjadi pasca-registrasi kartu SIM prabayar, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Senin (19/3/2018). Rapat itu dihadiri pula para petinggi operator seluler, di antaranya dari Telkomsel, Indosat Ooredoo. dan XL Axiata.
Dalam rapat yang berlangsung cukup lama itu, Rudiantara kembali menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data, yang ada hanyalah penyalahgunaan data NIK dan nomor KK. "Tidak ada yang bocor," ucap Rudiantara dikutip IDN Times (19/3). "Emang kayak ban mobil, bocor?" lanjutnya sambil bergurau.
Kemenkominfo, menurutnya, tidak memegang data pengguna registrasi. Sejauh ini, kementeriannya hanya melakukan monitoring terkait jalannya registrasi. Sedangkan untuk database secara keseluruhan telah masuk ke Dukcapil, Kemendagri.
"Ini juga dilakukan dengan menggunakan VPN. Jadi kami jamin aman," lanjutnya dinukil Okezone (19/3). Hal ini juga disambut oleh pernyataan para perwakilan operator seluler yang hadir di dalam rapat ini.
Pada Selular (19/3), CEO Telkomsel, Ririek Adriansyah, menjelaskan tugas operator hanya sebagai pihak yang memvalidasi data yang ada di database Dukcapil. Di sisi lain operator memastikan perangkat IT yang dimilikinya sudah memiliki sertifikasi 270001.
Sebelumnya sempat beredar kabar seorang pengguna Indosat Ooredoo yang mengeluh karena nomor NIK dan KK-nya telah digunakan untuk registrasi di 50 nomor berbeda. Padahal orang tersebut hanya memiliki satu nomor seluler saja.
Rudiantara pun kembali menjelaskan proses secara umum registrasi prabayar. Setiap pelanggan yang melakukan registrasi dengan NIK ataupun KK masuk ke operator seluler. Setelah itu, operator seluler akan melanjutkan ke Dukcapil untuk melakukan validasi terkait kecocokan NIK dan KK.
Setelah data dinyatakan valid oleh Dukcapil, Dukcapil akan kembali mengirimkan kepada operator seluler. Kemudian operator kembali memberikan notifikasi kepada pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang.
Setelah melalui pembahasan panjang, ada lima butir hasil kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, selaku pimpinan rapat. Kesimpulan ini kemudian disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut.
Di antara lima butir yang wajib disepakati para peserta rapat, seperti dilansir Liputan6(19/3), yaitu Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.
Sementara, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan data hasil registrasi kartu prabayar kepada para operator. Ia memastikan, para operator hanya bisa diberi akses untuk melihat NIK dan KK saja.
"Provider seluler hanya mengakses, tidak menyimpan data, tidak kami beri data. Akses data itu hanya sebatas mencocokkan NIK dan KK sesuai atau tidak," jelas Zudan di acara Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Selasa (07/11/2017) silam.