Kepri: Sebuah pulau di Kepulauan Riau dijual di laman www.privateislandonline.com. Pulau tersebut berada di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir). Penjualan terpampang di situs jual beli dan penyewaan pulau.
Di laman itu, pulau berganti nama menjadi Pulau Joyo. Dalam situs itu, dituliskan jika Pulau Joyo, yang sebenarnya Pulau Suka, dikelilingi hamparan pasir putih dan laut biru yang jernih. Pulau yang berdekatan dengan Pulau Gin Besar dan Pulau Numbing ini telah dilengkapi fasilitas mewah yaitu resor sekelas hotel bintang tiga.
Pulau bisa dijangkau dengan feri yang bertolak dari Singapura ataupun menaiki kapal dari sejumlah pelabuhan di Pulau Bintan.
Tidak hanya itu, Pulau Suka juga dipajang dalam situs lainnya, yakni 'https://indonesia.tripcanvas.co/id/resort-pulau-pribadi-indonesia/', juga ditawarkan dengan nama Pulau Joyo.
Dalam situs tersebut dituliskan jika wisatawan bisa menikmati liburan bak raja. Penjual menawarkan empat akomodasi driftwood beach palaces super besar dan java palaces yang dirancang layaknya rumah joglo Jawa.
Tarif per malam menginap di resort yang ada di Pulau Joyo sebesar USD 2.779 atau jika dikurskan dalam rupiah menjadi berkisar Rp37,5 juta. Tarif tersebut untuk maksimal 12 orang.
Resort Manager, Anton Sutrisno, tak merespon saat dikonfirmasi mengenai penjualan dan penyewaaan pulau itu. Apakah sudah mendapat izin dari pemerintah daerah maupun pusat.
Camat Bintan Pesisir, Zulkhairi membenarkan jika sebenarnya nama pulau tersebut adalah Pulau Suka. Dahulu masyarakat Melayu Numbing menyebut pulau tersebut 'Pulau Suke'.
"Seingat saya, pada 2013, nama-nama pulau di Indonesia ditetapkan nomenklaturnya oleh Kemendagri, untuk di Kepri melalui Biro Pemerintahan Provinsi Kepri," katanya.
Pejabat lain yang dihubungi yaitu Kabid Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Alfeni mengatakan di pulau tersebut terdapat Resort Pulau Joyo yang dikelola PT Riau Island Development. Untuk perizinan, Alfeni menjelaskan tidak ada persoalan. Mulai izin bangunan serta izin lainnya.
Hanya, menurut dia, dalam berkas yang dibacakannya tentang resor yang dimodali oleh perusahaan asing tersebut, tidak tertera nama Pulau Joyo. Yang tertera Pulau Suka yang beralamat di Jalan Pelantar 3, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
"Untuk pergantian nama pulau itu bukan wewenang kami. Mungkin Pulau Joyo itu merek dagang mereka, tapi kami tidak bisa memaksa mereka soal merek dagang," ujarnya.
Akan tetapi jika di alamatnya dalam sejumlah situs tertulis alamat Pulau Joyo, ia berjanji akan mengklarifikasi ke pengelola.
"Resor ini kan marketing-nya banyak, mungkin mereka menyalahtafsirkan nama merek dagang Pulau Joyo menjadi alamat. Kalau di kita, di perizinan tetap nama pulaunya Pulau Suka," katanya.
Artikel Asli