Sukmawati Minta Maaf, Alumni 212: Hukum Harus Tetap Berjalan


Jebrettt.com, Jakarta - Permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” tidak membuat para pelapor menarik laporannya. Pelaporan terhadap Sukmawati karena dugaan penodaan agama tak bisa menjadi alasan mencabut laporan.
“Ini masalahnya penodaan agama, proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama, saya muslim,” kata alumni aksi gerakan 212, yang juga anggota Tim Advokasi GNPF, Dedi Suhardadi di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu 4 April 2018.
“Saya dapat telepon dari teman-teman di daerah. Pak tolong ini jalan terus. Ini bukan semata pribadi, tapi ini mewakili perasaan umat Islam,” ujarnya.Tak hanya itu, menurut Dedy, dukungan pelaporan terhadap Sukmawati didapat dari sejumlah daerah. Aspirasi dari daerah ingin agar proses hukum tetap dilakukan.
Dedy menyatakaan, Bareskrim juga tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan tersebut. Ia meegaskan, semua pihak yang diduga melakukan penistaan agama perlu diproses sama tanpa perbedaan.
"Dedi menilai, jika laporan dugaan penodaan agama oleh Sukmawati tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan muncul kembali aksi bela Islam seperti yang pernah terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.“Siapa pun yang melakukan penodaan agama, dia harus mendapat perlakuan yang sama. Dalam artian dilakukan penyidikan, kalau perlu ditahan ya harus ditahan. Karena pasal 156 ini kan hukuman penjaranya lima tahun dan itu bisa dijadikan penahanan,” ujarnya.
“Kami berharap suatu keadilan. Kenapa masalah ini tidak kami cabut, karena ini pembelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi penodaan. Khususnya bagi umat Islam dan terhadap agama apa pun,” katanya.