Netizen Protes, Jasriadi Bos Saracen Dihukum 10 Bulan Penjara, Begini Cuitannya


Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)

Jebrettt.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4), Hakim Asep Koswara sebagai ketua majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap Jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep seperti dilansir Antara.
Hakim menilai, Jasriadi terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian. Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan bahwa Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.

Ilustrasi Saracen (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut bahwa Jasriadi melakukan manipulasi kartu tanda pendudukan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen sebagai syarat verifikasi akun facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Sebelumnya JPU menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.
Meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan dibanding tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi usai pembacaan putusan menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. 
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.
"Sebelumnya saya sudah diberikan izin mengakses akun Sri Rahayu untuk perbaikan akunnya. Saya tidak menghilangkan bukti-bukti ujaran kebencian, itu artinya saya tidak menghalang-halangi penegak hukum," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Sri Rahayu telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Sri dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras antara golongan (SARA).
Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017 lalu. Beberapa hari kemudian, Mabes Polri juga menangkap Jasriadi di Pekanbaru yang juga dituduh sebagai ketua sindikat Saracen tersebut.
Hal tersebut rupanya disambut dengan protes dari Netizen, berikut beberapa ungkapannya;

  • Fetty
    17.43, Kemarin Laporkan
    10 bulan?? Ohhh biar bisa bantu kampanye lg yah? Hahahahaha
     
  • Benny MT 
    17.43, Kemarin Laporkan
    Ahok yg jelas2 gk bersalah aja 2 tahun...
    Makin gk bisa dipercaya ini Pengadilan di indonesia...
     
  • Wulan
    17.42, Kemarin Laporkan
    10 bulan dibandingin sama seberapa besar dampak dari apa yg dibuat saracen? Sebanding ga? Yang bener aja!!
     
  • Lufia
    17.35, Kemarin Laporkan
    Bah 10bln keqny ad bekingny nih
     
  • JAY
    17.50, Kemarin Laporkan
    100 thn mau nya 💪wooooiiiii
     
  • nina
    19.29, Kemarin Laporkan
    Vonis ringan utk muka2 gk nasionalis .. punya cinta sm NKRI gk sih bisa2nya mecah belah rakyat RI ..
    Jd kasian pak ahok yg udh terbukti cinta dan berjasa buat negara vonisnya berat
     
  • rudy
    18.14, Kemarin Laporkan
    Lebih berat hukuman maling ayam
     
  • Rainy Nur Norra
    17.33, Kemarin Laporkan
    Kok 10bulan doang. Mana jera.
     
  • L.K. William Febrian
    17.46, Kemarin Laporkan
    Yang benar aja, bikin ricuh se-Indonesia cuma segitu doang hukumannya?
     
  • evanjoris
    18.14, Kemarin Laporkan
    manusia sampah!!!

Artikel Asli