jebrettt.com, Cirebon - Keharuan masih dirasakan Masamah (31), Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Kini ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga di Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelumnya, Masamah menjalani hukuman delapan tahun lebih di penjara Tabuk, Arab Saudi, sejak 2009 lalu. Hukuman itu harus dijalani Masamah setelah ia divonis Mahkamah Jazaiyah Tabuk hukuman pancung setelah dinilai terbukti membunuh anak majikannya berusia 11 bulan. Namun, hukuman pancung itu dapat dihindarinya setelah pihak keluarga korban memaafkan perbuatannya
Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun. Namun karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.
Rasa syukur, Masamah, usai lolos dari hukuman mati menjadi sepenggal kisah dalam perjalanan hidupnya. Dia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia sangat membantunya saat menghadapi persidangan maupun pengurusan administrasinya.
"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/4).
Dia mengatakan salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal.
"Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya pula.
Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.
Sementara itu ayah kandung Masamah, Raswa bersyukur atas kepulangan putrinya itu. Apalagi dia sempat khawatir dengan adanya informasi keputusan hukuman mati untuk anak keenamnya tersebut.
Raswa yang juga ikut menjemput Masamah di Bandara, selalu yakin bahwa anaknya tidak bersalah atas tuduhannya tersebut.
"Saya selalu berdoa dan yakin anak saya akan bebas, walaupun banyak yang bilang Masamah mau dihukum mati," kata Raswa dilansir Antara.
Raswa mengatakan Masamah tiba di kediamannya pukul 03.30 WIB subuh, dengan didampingi para pejabat dan sejumlah tetangga tetap mendatangi rumah untuk bisa mengucapkan rasa syukur.
"Sebenarnya semalam Masamah mau mampir-mampir ke rumah saudara dan tetangga. Tapi karena masih lelah, habis menempuh perjalanan jauh. Masamah langsung ke rumah, sehingga para tetangga yang memilih untuk pada ke sini," katanya.
Artikel Asli