Foto ilustrasi
ILOVEBB - Perempuan berinisial FSA yang merupakan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menyebut bahwa teror bom di Surabaya hanya rekayasa.
"Selama 9 jam dia diperiksa oleh tim Ditreskrimsus. Akhirnya, statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo kepada sejumlah wartawan.
Tim Inafis Olah TKP Bom Gereja Kristen Indonesia Surabaya
Warga asli Pontianak Barat itu sebelumnya diamankan Reskrim Polres Kayong Utara di kosannya, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara. Pengamanan ini dilakukan setelah komentarnya dikecam netizen dan viral di media sosial.
Perempuan 37 tahun itu berkomentar di Facebook dengan menyebut bahwa rentetan aksi teror bom di Surabaya, Jawa Timur hanya pengalihan isu oleh pemerintah dan Polri. Komentar itu ditulisnya pada Minggu 13 Mei 2018 dengan bahasa yang nyinyir.
Bahkan dalam komentar itu, FSA menyebut bahwa teror bom tersebut hanya rekayasa yang sengaja dibuat oleh yang ia sebut 'bong' untuk merusak citra salah satu agama dan sengaja diciptakan untuk mengalihkan isu 2019 ganti presiden yang tengah viral saat ini.
"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng, 2. Dana triliyunan program anti teror cair, 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu, bong…rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!,” ditulis FSA.
Nanang melanjutkan, dalam pemeriksaan FSA, ada dua hal yang didalami. Yakni unsur SARA dalam postingan dan ujaran kebencian. "Dia dikenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dan Tindak Pidana," kata Nanang.
Bangkai-Bangkai Sepeda Motor di Lokasi Ledakan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya
Pasal yang akan disangkakan kepada FSA adalah Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bercermin dari kasus ini, Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Nanang Purnomo mengimbau masyarakat agar dapat bijak menggunakan media sosial, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Sudah dikasih tahu kegiatan media sosial ini harus berhati-hati dalam men-share. Kita harus berpikir dahulu sehingga tidak menjadi bahaya bagi diri kita dan orang lain," imbaunya.