ILOVEBB - Ternyata, pesta yang megah tak menjamin langgengnya biduk rumah tangga Vicky Prasetyp dan sang istri, Angel Lelga.
Setelah beberapa kali diterpa isu terkait perselingkuhan, Vicky kini ditalak Angel Lelga dan telah pergi dari rumah selama lebih dari satu minggu.
Hal itu dikatakan sendiri oleh Vicky Prasetyo yang tentu saja mengejutkan publik.
Vicky mengaku telah ditalak Angel Lelga dan sudah 10 hari dia pergi dari rumah Angel.
Hal itu disampaikan Vicky saat diundang di acara Brownis Sahur.
Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.
Menurut Vicky, ada perbedaan pendapat antara dia dengan Angel Lelga dan Vicky juga belum bisa membahagiakan istrinya yang dianggapnya lebih kaya dari dirinya.
Namun, apakah alasan tersebut sudah cukup kuat bagi seorang wanita menggugat cerai suaminya?
Ternyata, alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan cerai telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2).
Ada 6 alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, antara lain:
1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Sementara bagi perkawinan yang berdasarkan pada hukum Islam, ada dua alasan tambahan:
1. Suami melanggar taklik-talak.
2. Suami/Istri berpindah agama yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
Hal ini tentu juga harus diajukan ke pengadilan yang bersangkutan dan melalui beberapa kali sidang.
Tak benar lantaran telah berselisih paham lantas dengan mudahnya mengusir pasangannya dari rumah.
Kasus perceraian yang dikehendaki oleh istri, yaitu saat istri memutuskan untuk menuntut cerai suaminya, juga harus melalui berbagai tahapan hukum.
Istri diperbolehkan mengajukan talak khulu' apabila benar-benar ingin berpisah dari suaminya.
Pengajuan cerai dari istri ini juga difasilitasi oleh pengadilan agama sehingga bisa dilakukan.
Tentu saja harus dengan pertimbangan dan alasan minta cerai yang jelas.
Kalau alasannya karena penghasilan atau harta kekayaan yang tidak setara, tentu itu tidak dibenarkan.
Artikel Asli