10 Fakta Pencurian Bagasi di Bandara Soetta: Dilakukan Siswa SMP hingga Ngaku Ingin Mengoleksi Koper


ILOVEBB - Kabar pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, ternyata benar adanya.
Hal ini bermula dari pengakuan seorang penumpang dalam pesan berantai yang mengatakan, kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang yang tak menyebutkan namanya tersebut melakukan penerbangan pada Sabtu (12/5/2018) dengan maskapai Garuda Indonesia GA 417 dari Bali dan tiba di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.
"Koper group kami total 5 bagasi, 3 bagasi milik saya."
"Pertama diumumkan kalau conveyor belt No.12. Tapi kemudian berubah menjadi conveyor belt No. 10."
"Tapi setelah ditunggu-tunggu dan tidak ada lagi bagasi penerbangan GA417, koper saya hanya ada 1."
"Lalu kami ke Baggage Service untuk membuat laporan."
Pihak baggage service melakukan pengecekan tapi masih belum ketemu."
"Akhirnya kami membuat laporan," bunyi kutipan pesan berantai dari penumpang tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, pihaknya telah menangkap pencuri koper milik penumpang penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan saat merilis kasus pencurian 10 buah koper oleh rwmaja berusia 15 tahun di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)
Yang mengejutkan, pelaku pencurian koper tersebut masih remaja dan berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP.
"Pelaku adalah siswa kelas 3 SMP bertempat tinggal di Tangerang," kata Viktor, Minggu (27/5/2018).
Polisi juga mengamankan 10 koper sebagai barang bukti dan kini pelaku tengah diperiksa secara intensif.
TribunTravel.com melansir dari Kompas.com dan Wartakota, berikut beberapa fakta pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta.
1. Pelaku masih pelajar kelas 3 SMP
Usai kasus pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta ini sempat viral, polisi pun bergerak cepat dan menangkap si pelaku.
Tak disangka, pelaku merupakan remaja laki-laki berinisial DV (15).
Ia masih duduk di bangku SMP kelas 3 asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya kami pelajari rekaman CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara," ujar Viktor.
Atas petunjuk tersebut, polisi pun melakukan pendalaman.
"Setelah kami pelajari rekaman CCTV, kami segera bentuk tim khusus," ucapnya.
2. Diketahui dari mobil yang digunakan

Polisi sedang memeriksa bukti-bukti pencurian bagasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (25/5/2018). (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Usai mengantongi ciri-ciri dan modus pelaku, polisi kemudian mengembangkan pencarian lewat kendaraan yang digunakan.
"Hasilnya ada titik terang dari kendaraan yang dipakai oleh pelaku."
"Kemudian kami cari tahu secara detail kendaraan itu," kata Viktor.
Kendaraan yang dimaksud yakni mobil Toyota Limo warna silver nopol B 2268 OZ.
Pelajar kelas 3 SMP itu mengendarai mobil seorang diri saat ke Bandara Soekarno-Hatta.
3. Diamankan di rumah
Setelah itu, polisi mengetahui alamat pemilik mobil berada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Polisi pun membekuk pelaku du kediamannya, Sabtu (26/5/2018) malam.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan," paparnya.
4. Aksinya nekat
Menurut Togi, aksi yang dilakukan DV tergolong nekat.
Bahkan yang bersangkutan mampu mencuri 10 koper di Terminal 3 Bandara Soetta tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"Orangtuanya ini bekerja sebagai pegawai swasta. Untuk kejiwaan pelaku masih kami dalami," kata Viktor.
5. Dilakukan usai sepulang sekolah
Pada polisi, DV mengaku kerap melakukan aksinya usai pulang sekolah.
"Menurut pengakuannya, ia sudah sebanyak lima kali melakukan aksinya."
"Dan kebanyakan aksinya dilakukan pada sore hari ketika jam pulang sekolah," kata Viktor.
6. Tak ada hari khusus
Selain itu, DV juga tak menentukan hari-hari khusus untuk melancarkan aksinya.
"Dia pernah melakukan pencurian itu di hari Kamis, Rabu, tentunya itu hari-hari sekolah."
"Dia tidak mematok hari khusus, misalkan pada saat weekend dan sebagainya," ujar Viktor.
7. Masuk lewat pintu keluar
Dari pengakuannya, DV hanya seorang diri saat melancarkan aksi.
Ia menggunakan mobil milik orang tuanya dan masuk melalui exit gate (pintu keluar) untuk menuju conveyor belt (ban berjalan).
"Dia berpenampilan seolah-olah seperti penumpang."
"Dia mengatakan kepada petugas jika ada kopernya yang tertinggal dan hendak mengambilnya di conveyor."
"Setelah itu, ia masuk melawan arus penumpang dan menuju conveyor belt," lanjut Viktor.
Sesampainya di ban berjalan itu, DV akan mengambil koper mana saja yang melintas di depannya.
Ia kemudian mengambil troli dan meletakkan koper-koper tersebut ke troli.
"Nah untuk kasus terakhir yang terekam CCTV ini DV menutupi dua koper curiannya dengan kopernya sendiri yang sengaja ia bawa dari rumah," ujar Viktor.
Setelah itu, DV segera memasukkan koper-koper tersebut ke dalam mobil milik orangtuanya dan segera meninggalkan bandara.

Polisi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat merilis kasus pencurian 10 buah koper oleh remaja berusia 15 tahun di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)
8. Mengaku hanya ingin mengoleksi
Kepada polisi, DV mengaku tak ingin menjual koper-koper hasil curiannya tersebut.
Ia mencuri hanya karena kegemarannya mengoleksi koper.
"Pada saat kami menyambangi rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, kami melihat koper ini tersusun di kamarnya."
"Lalu baju-baju yang tadinya ada di dalam koper itu dikeluarkan dan disimpan juga di dalam kamarnya," kata Viktor.
9. Pemeriksaan didampingi orangtua
Lantaran masih berada di bawah umur, pemeriksaan DV didampingi orangtuanya, Firdaus dan Dalimah.
Viktor menerangkan, pendampingan ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," sebutnya.
10. Penahanan sesuaikan sistem peradilan anak
Dalam pemeriksaan kasus DV, polisi menerapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.
Menurut Viktor, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan belum dapat memastikan ancaman pidana untuknya.
"Yang bersangkutan kami tangkap baru tadi malam (Sabtu, 26/5/2018)."
"Tentunya untuk pidananya masih kami selidiki."
"Yang bersangkutan juga masih diperiksa," lanjutnya.
Artikel Asli