Aman Abdurrahman Divonis hukum Mati, kemudian Sujud Syukur dan Tolak Banding


Sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Aman dinilai terbukti memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Aman juga dianggap terbukti telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam kajian tauhid. Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Yakni dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Aman juga dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebelumnya, pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.

Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati

Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti telah melakukan aksi tindak pidana terorisme.
Menurut Penasihat Hukum Aman, Asludin Hatjani--sebelumnya ditulis Asrudin—menyatakan- kliennya itu sempat bersujud syukur setelah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
"Janjinya sebelum sidang dia (Aman) akan sujud syukur. Dia tadi kelihatan pas selesai dihukum mati dia langsung sujud. Tinggal dipahami sendiri gimanalah," kata Asludin usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Asludin menyatakan sikap sujud syukur kliennya itu lantaran tidak mengakui proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, Aman menunjukkan sikap tidak menerima ataupun menolak ketukan palu hakim.
"Dalam pertimbangan dia jelas tidak mengakui hukum berlaku di Indonesia dengan tidak akui dia tidak akui persidangan, tapi dia ikuti karena memang harus diikuti (proses persidangan)," tutur dia.

Selain sujud syukur, setelah sidang vonis ditutup oleh Majelis Hakim, Aman Abdurahman pun sempat melambaikan tangan kepada peserta sidang. Menurut Asludin, hal itu merupakan sikap menolak banding atas vonis mati.
"Saya rasa tidak karena anggapan dia pejuang dalam agamanya jadi dia tadi sujud sukur," tutur dia.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota hakim lainnya.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding

Selain itu, T Aman Abdurrahman juga menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir," ujar Asludin.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sebelumnya divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Berbagai Sumber